Cek Fakta Arsip - Universitas Gadjah Mada https://ugm.ac.id/id/category/cek-fakta/ Mengakar Kuat dan Menjulang Tinggi Thu, 12 Feb 2026 03:26:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.1.12 RI Termiskin Kedua di Dunia? Cek Fakta Sebenarnya https://ugm.ac.id/id/berita/ri-termiskin-kedua-di-dunia-cek-fakta-sebenarnya/ https://ugm.ac.id/id/berita/ri-termiskin-kedua-di-dunia-cek-fakta-sebenarnya/#respond Thu, 12 Feb 2026 03:17:52 +0000 https://ugm.ac.id/?p=90489 Belum lama ini beredar unggahan konten di media sosial menampilkan sebuah infografis yang menyebutkan Indonesia sebagai negara termiskin kedua di dunia. Infografis tersebut mencantumkan persentase kemiskinan Indonesia 60,3 persen di bawah Zimbabwe sebesar 84,2 persen dengan klaim data bersumber dari World Bank. Unggahan ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak, terutama kalangan pemerhati kemiskinan. Wisnu […]

Artikel RI Termiskin Kedua di Dunia? Cek Fakta Sebenarnya pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
Belum lama ini beredar unggahan konten di media sosial menampilkan sebuah infografis yang menyebutkan Indonesia sebagai negara termiskin kedua di dunia. Infografis tersebut mencantumkan persentase kemiskinan Indonesia 60,3 persen di bawah Zimbabwe sebesar 84,2 persen dengan klaim data bersumber dari World Bank. Unggahan ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak, terutama kalangan pemerhati kemiskinan.

Wisnu Setiadi Nugroho, Ph.D, dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada turut memberi perhatian soal unggahan ini. Sebagai dosen yang concern mengkaji bidang Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan/EQUITAS (Equitable Transformation for Alleviating Poverty and Inequality), ia menyanggah informasi yang ada di unggahan tersebut. Menurutnya pihak World Bank tidak pernah mengeluarkan dokumen baik melalui Global Poverty Line, Poverty and Inequality Platform (PIP), maupun Macro Poverty Outlook yang menyebutkan Indonesia sebagai negara termiskin kedua di dunia. “Narasi tersebut tidak berasal dari World Bank melainkan dari kesalahan dalam memahami dan mengonversi konsep daya beli,” ujarnya di FEB UGM, Kamis (12/2).

Wisnu menjelaskan pihak World Bank mengukur kemiskinan internasional menggunakan garis kemiskinan berbasis PPP atau parisat daya beli, misalnya USD 2,15 PPP per kapita per hari, dan angka ini tidak boleh dikonversi menggunakan kurs pasar (current exchange rate). Meski begitu, banyak infografis di media sosial melakukan kesalahan seperti nilai USD PPP dikalikan dengan kurs pasar rupiah (±Rp16.000/USD). Padahal, konversi yang benar harus menggunakan PPP conversion factor Indonesia, yang besarnya sekitar Rp4.700–Rp5.300 per USD PPP. “Akibatnya, garis kemiskinan dibesarkan hampir tiga kali lipat. Jumlah penduduk miskin menjadi sangat terdistorsi hingga muncul klaim ekstrem seperti lebih dari 60 persen penduduk Indonesia miskin,” terangnya.

Lantas, apakah Indonesia sesungguhnya sudah cukup sejahtera? Iapun menjelaskan soal tingkat kemiskinan ekstrem versi World Bank relatif rendah di Indonesia, dan Indonesia memiliki kelompok masyarakat rentan yang sangat besar dimana secara ekonomi hidup sangat dekat dengan garis kemiskinan. Berdasarkan berbagai data BPS (Susenas), garis kemiskinan nasional saat ini dinaikkan menjadi sekitar 1,5 kali, maka proporsi penduduk yang tergolong miskin dan rentan dapat melampaui 50 persen populasi. Artinya, lebih dari separuh penduduk Indonesia tidak miskin secara statistik, tetapi sangat mudah jatuh miskin akibat kenaikan harga pangan dan energi, guncangan kesehatan, kehilangan pekerjaan atau penurunan jam kerja yang menjadikan kelompok ini jatuh pada ke kemiskinan dalam waktu cepat. “Dalam dikursus ekonomika kesejahteraan, kelompok ini sering disebut sebagai near-poor atau economically vulnerable, dan jumlahnya jauh lebih besar dibanding angka kemiskinan resmi,” ucapnya.

 

Wisnu menuturkan ada banyak pendekatan untuk menentukan apakah suatu negara tersebut tergolong kaya atau miskin. Saat ini, katanya, garis kemiskinan nasional Indonesia masih berbasis pada pendekatan basic needs minimum, terutama pada kebutuhan kalori minimum dan kebutuhan non-pangan dasar seperti perumahan, sandang, pendidikan dasar. Kendati begitu, banyak peneliti berpendapat garis ini belum sepenuhnya mencerminkan standar hidup layak saat ini sebab belum memasukkan secara memadai kebutuhan yang ada. Misalnya, ongkos transportasi yang layak, biaya akses internet dan komunikasi, biaya perumahan yang aman dan tidak padat, dan juga perlindungan terhadap risiko seperti tabungan dan jaminan sosial.

Soal ranking-ranking, kata Wisnu, World Bank tidak menyusun peringkat negara termiskin secara resmi. Hanya saja, secara faktual Indonesia memang diklasifikasikan sebagai negara upper-middle income country, dan tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara-negara berpendapatan rendah di Afrika Sub-Sahara. “Indonesia jelas bukan termasuk negara termiskin di dunia, apalagi peringkat kedua. Namun isu kerentanan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Terlebih, saat ini Indonesia mengalami krisis kelas menengah sehingga lebih sedikit orang yang naik ke kelas di atasnya dan lebih banyak yang turun ke kelas bawahnya,” imbuhnya.

Reportase: Kurnia Ekaptiningrum/ Humas FEB UGM

Penulis : Agung Nugroho

Foto : Tagar.id dan Dok. FEB UGM

Artikel RI Termiskin Kedua di Dunia? Cek Fakta Sebenarnya pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
https://ugm.ac.id/id/berita/ri-termiskin-kedua-di-dunia-cek-fakta-sebenarnya/feed/ 0
Belajar Dari Kasus GKI Yasmin, Relokasi Bukan Solusi Untuk Memajukan Kebebasan Beragama https://ugm.ac.id/id/berita/belajar-dari-kasus-gki-yasmin-relokasi-bukan-solusi-untuk-memajukan-kebebasan-beragama/ https://ugm.ac.id/id/berita/belajar-dari-kasus-gki-yasmin-relokasi-bukan-solusi-untuk-memajukan-kebebasan-beragama/#respond Wed, 10 Jan 2024 09:06:06 +0000 https://ugm.ac.id/belajar-dari-kasus-gki-yasmin-relokasi-bukan-solusi-untuk-memajukan-kebebasan-beragama/ Selama dua puluh tahun terakhir aturan soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (KBB) makin menguat dengan dimasukkannya istilah tersebut dalam konstitusi pada amandemen UUD 1945 pada tahun 2000. Namun, dalam prakteknya masih banyak kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran KBB belum mengedepankan praktek mediasi dan pemenuhan hak pihak yang terlanggar. Oleh karena itu, resolusi konflik harus […]

Artikel Belajar Dari Kasus GKI Yasmin, Relokasi Bukan Solusi Untuk Memajukan Kebebasan Beragama pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
Selama dua puluh tahun terakhir aturan soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (KBB) makin menguat dengan dimasukkannya istilah tersebut dalam konstitusi pada amandemen UUD 1945 pada tahun 2000. Namun, dalam prakteknya masih banyak kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran KBB belum mengedepankan praktek mediasi dan pemenuhan hak pihak yang terlanggar. Oleh karena itu, resolusi konflik harus dikedepankan dalam membangun relasi sosial antar kelompok.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Buku Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama, Rabu (10/1) ruang Auditorium Sekolah Pascasarjana (SPs) UGM. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana UGM ini menghadirkan penulis buku sekaligus pengelola Program Studi Agama dan Lintas Budaya SPs UGM, Dr. Zainal Abidin, Dosen Hubungan Internasional Fisipol UGM, Dr. Dr. Diah Kusumaningrum, Anggota LBH Yogyakarta, Kharisma W. Kusuma dan Komisioner Komnas HAM, Uli P. Sihombing.

Zainal Abidin Bagir mengatakan advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam dua dasawarsa makin menguat setelah ada amandemen UUD 1945 pada tahun 2000. Namun, sepanjang dua puluh tahun, advokasi KBB dilakukan dengan munculnya kasus  penyerangan jemaat Ahmadiyah, kasus parung dan kasus Lia Eden pada tahun 2005. Lalu, tahun 2006 muncul kasus pendirian rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor. Disusul insiden Monas tahun 2008 dan konflik Syiah di Sampang Madura tahun 2012 serta pelarangan HTI tahun 2017. Dari berbagai kasus konflik beragama tersebut, Zainal Abidin Bagir lebih menyoroti soal kasus GKI Yasmin yang proses penyelesaiannya menelan waktu hingga 15 tahun. “Gereja GKI Yasmin memakan waktu lama  hingga 15 tahun,” katanya.

Penyelesaian GKI Yasmin menurut Zainal bisa dituntaskan saat walikota Bogor, Bima Arya, tahun 2023 lalu melakukan proses relokasi pemindahan lokasi pembangunan gereja yang berjarak 1 kilometer dari lokasi awal. Menurutnya, relokasi bukanlah menjadi contoh yang baik dalam pengambilan keputusan penyelesaian konflik KBB.   “Model penyelesaiaan yang mengharuskan relokasi untuk menjadi sebuah pilihan jangan sampai terulang kembali. Resolusi konflik harus diselesaikan dalam rangka membangun relasi antar kelompok,” ujarnya.

Berlarutnya kasus ini menurut Zainal disebabkan karena tidak terbangunnya proses mediasi dan relasi antar kelompok. Sebaliknya antar kelompok saling menggugat secara legal formal ke pengadilan sehingga tidak pernah mencapai titik temu. “Jika sejak awal dilakukan upaya sungguh-sungguh mendekati semua pihak maka tidak akan tertunda hingga 15 tahun. Seharusnya  diselesaikan lebih awal dengan mediasi dan negosiasi, resolusi untuk memenuhi hak semua kelompok agar tidak memilih saling gugat dan sebagainya,” katanya.

Sementara Dr. Diah Kusumaningrum menuturkan selama manusia hidup bersama maka selama itu pula konflik akan selalu muncul. Namun begitu, konflik seharusnya bisa menjadi lebih produktif apabila bisa menjadi alat pendorong keadilan sosial. Sebaliknya konflik akan menjadi destruktif jika pendekatannya selalu menggunakan pendekatan kekuasaan dan kekerasan.

Menurutnya, pendekatan yang dipilih sebaiknya paling sedikit mudharatnya dan mengedepankan prinsip keadilan sosial yang berkaitan dengan interdependensi kelompok agama dan kepercayaan serta keterampilan masyarakat dalam menghargai perbedaan dan keragaman. “Keterampilan itu hanya dapat berkembang dengan latihan dan refleksi secara berulang,” katanya.

Kharisma W.Kusuma dari LBH Yogyakarta mengatakan proses relokasi pada kasus GKI Yasmin bisa dianggap untuk menormalisasi konflik, namun kebijakan tersebut menurutnya justru mempertahankan praktek intoleransi di tengah masyarakat. Di Yogyakarta, kata Kharisma, ia kerap menemukan kasus yang sama dimana kelompok minoritas mengalami tekanan dan intimidasi dari kelompok mayoritas. “Berbeda dengan saat pendirian gereja di Ngentak, Sleman, justru warga sekitar saling gotong royong membangun gereja dan masjid dimana pihak yang berkonflik dan perwakilan negara saling membangun hubungan,” pungkasnya.

Penulis           : Gusti Grehenson

Artikel Belajar Dari Kasus GKI Yasmin, Relokasi Bukan Solusi Untuk Memajukan Kebebasan Beragama pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
https://ugm.ac.id/id/berita/belajar-dari-kasus-gki-yasmin-relokasi-bukan-solusi-untuk-memajukan-kebebasan-beragama/feed/ 0
Cek Fakta: Domain Resmi UGM https://ugm.ac.id/id/berita/21961-cek-fakta-domain-resmi-ugm/ https://ugm.ac.id/id/berita/21961-cek-fakta-domain-resmi-ugm/#respond Fri, 28 May 2021 11:37:34 +0000 http://ugm.ac.id/21961-cek-fakta-domain-resmi-ugm/ Seluruh informasi resmi terkait Universitas Gadjah Mada hanya dimuat pada situs web dan email yang menggunakan domain resmi UGM, yaitu (*.ugm.ac.id). Hati-hati terhadap penipuan atau peredaran informasi tidak resmi yang dilakukan oleh pihak di luar Universitas Gadjah Mada.

Artikel Cek Fakta: Domain Resmi UGM pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
Seluruh informasi resmi terkait Universitas Gadjah Mada hanya dimuat pada situs web dan email yang menggunakan domain resmi UGM, yaitu (*.ugm.ac.id).

Hati-hati terhadap penipuan atau peredaran informasi tidak resmi yang dilakukan oleh pihak di luar Universitas Gadjah Mada.

Artikel Cek Fakta: Domain Resmi UGM pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
https://ugm.ac.id/id/berita/21961-cek-fakta-domain-resmi-ugm/feed/ 0
Cek Fakta: Penemuan Antibodi Covid-19 Herbal https://ugm.ac.id/id/berita/21963-cek-fakta-penemuan-antibodi-covid-19-herbal/ https://ugm.ac.id/id/berita/21963-cek-fakta-penemuan-antibodi-covid-19-herbal/#respond Mon, 10 Aug 2020 12:41:48 +0000 http://ugm.ac.id/21963-cek-fakta-penemuan-antibodi-covid-19-herbal/ Benarkah sudah ditemukan antibodi Covid-19 herbal? Simak informasinya berikut ini ya Kawan UGM, agar kita bisa lebih cermat memilah informasi yang kita terima.

Artikel Cek Fakta: Penemuan Antibodi Covid-19 Herbal pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
Benarkah sudah ditemukan antibodi Covid-19 herbal? Simak informasinya berikut ini ya Kawan UGM, agar kita bisa lebih cermat memilah informasi yang kita terima.

Artikel Cek Fakta: Penemuan Antibodi Covid-19 Herbal pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
https://ugm.ac.id/id/berita/21963-cek-fakta-penemuan-antibodi-covid-19-herbal/feed/ 0
Cek Fakta: Surel Permintaan Penawaran https://ugm.ac.id/id/berita/18542-cek-fakta-surel-permintaan-penawaran/ https://ugm.ac.id/id/berita/18542-cek-fakta-surel-permintaan-penawaran/#respond Fri, 04 Oct 2019 13:48:18 +0000 http://ugm.ac.id/18542-cek-fakta-surel-permintaan-penawaran/ Hati-hati terhadap kiriman surat elektronik yang mengatasnamakan Universitas Gadjah Mada (UGM) ataupun pihak-pihak di dalam lingkup UGM, seperti rektor dan jajarannya. UGM tidak mengirimkan surel terkait permintaan penawaran seperti yang tertera. Jika menerima surel seperti ini atau pesan dalam bentuk lain yang dinilai mencurigakan, kami mohon untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami melalui email […]

Artikel Cek Fakta: Surel Permintaan Penawaran pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
Hati-hati terhadap kiriman surat elektronik yang mengatasnamakan Universitas Gadjah Mada (UGM) ataupun pihak-pihak di dalam lingkup UGM, seperti rektor dan jajarannya. UGM tidak mengirimkan surel terkait permintaan penawaran seperti yang tertera. Jika menerima surel seperti ini atau pesan dalam bentuk lain yang dinilai mencurigakan, kami mohon untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami melalui email humas@ugm.ac.id atau menghubungi +62 274 6492599. Terima kasih.

Artikel Cek Fakta: Surel Permintaan Penawaran pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

]]>
https://ugm.ac.id/id/berita/18542-cek-fakta-surel-permintaan-penawaran/feed/ 0